Sabtu, 10 Juli 2021

Tupoksi Bidang Geolog dan Air Tanah

 





TUPOKSI BIDANG GEOLOGI DAN AIR TANAH

  1. Menghimpun     dan     mempelajari     peraturan perundang-undangan, kebijakan  teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan  dengan bidang geologi dan air tanah;
  2. Menyusun  program  dan  kegiatan  di  bidang geologi dan air tanah;
  3. Melaksanakan penelitian aspek ilmu kebumian, berupa geologi umum, geologi teknik, geofisika, geologi kelautan serta sumber daya mineral, batubara, mitigasi bencana geologi, kawasan karst dan air tanah;
  4. Merencanakan pengembangan konsepsi metode penelitian sumber daya mineral, batubara, mitigasi bencana geologi, kawasan karst dan air tanah;
  5. Melakukan Pelayanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang geologi dan air tanah, batubara, mitigasi bencana geologi, kawasan karst;
  6. Merencanakan,        melaksanakan           dan Mengoordinasikan kegiatan di bidang geologi dan air tanah;
  7. Menyiapkan   perumusan   kebijakan   teknis   di bidang geologi dan air tanah;
  8. Melaksanakan     Pembinaan,     pengendalian, monitoring dan  evaluasi pelaksanaan  tugas di bidang geologi dan air tanah;
  9. Melaksanakan     monitoring,     evaluasi     dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah dilakukan kepada atasan;




Sigiat adalah Akronim dari Sitem Informasi Geologi dan Air Tanah pada Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara. Sistem Informasi ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis digital sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat umum, swasta dan juga untuk penelitian lebih lanjut di Provinsi Kalimantan Utara

0 Comments:

Posting Komentar

Kontak Kami

Phone :

(0552) xxxxxxx

Address :

Jalan Rambutan Gedung Gabunga Dinas Provinsi Kalimantan Utara Lt.4,
Tanjung Selor

Email :

Esdmgeologikaltara@gmail.com