Tupoksi Bidang Geolog dan Air Tanah
TUPOKSI BIDANG GEOLOGI DAN AIR TANAH
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan bidang geologi dan air tanah;
- Menyusun program dan kegiatan di bidang geologi dan air tanah;
- Melaksanakan penelitian aspek ilmu kebumian, berupa geologi umum, geologi teknik, geofisika, geologi kelautan serta sumber daya mineral, batubara, mitigasi bencana geologi, kawasan karst dan air tanah;
- Merencanakan pengembangan konsepsi metode penelitian sumber daya mineral, batubara, mitigasi bencana geologi, kawasan karst dan air tanah;
- Melakukan Pelayanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang geologi dan air tanah, batubara, mitigasi bencana geologi, kawasan karst;
- Merencanakan, melaksanakan dan Mengoordinasikan kegiatan di bidang geologi dan air tanah;
- Menyiapkan perumusan kebijakan teknis di bidang geologi dan air tanah;
- Melaksanakan Pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang geologi dan air tanah;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah dilakukan kepada atasan;
0 Comments:
Posting Komentar