Selasa, 06 Juli 2021

Regulasi Bidang Geologi dan Air Tanah





Regulasi Bidang Geologi dan Air Tanah

Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Geologi dan Air Tanah tidak pernah terlepas dari regulasi yang menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan. berikut adalah regulasi-regulasi pada Bidang Geologi dan Air Tanah :


Undang Undang (UU)

UU 24 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

UU No 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan

UU No 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi

UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara


Peratutan Pemerintah (PP)

PP 64 Tahun 2010 Tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PP No 121 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan SDA


Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Perpres Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Peraturan Menteri (Permen)

PERMEN ESDM No.2 Tahun 2017 Tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia

Permen ESDM No. 32 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi

Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage)\

Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi

permen ESDM Nomor 15 2011 Tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempabumi dan Tsunami

Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Cekungan Air Tanah

Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Penetapan Zona Konservasi Air Tanah

Sigiat adalah Akronim dari Sitem Informasi Geologi dan Air Tanah pada Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara. Sistem Informasi ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis digital sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat umum, swasta dan juga untuk penelitian lebih lanjut di Provinsi Kalimantan Utara

0 Comments:

Posting Komentar

Kontak Kami

Phone :

(0552) xxxxxxx

Address :

Jalan Rambutan Gedung Gabunga Dinas Provinsi Kalimantan Utara Lt.4,
Tanjung Selor

Email :

Esdmgeologikaltara@gmail.com