Regulasi Bidang Geologi dan Air Tanah
Regulasi Bidang Geologi dan Air Tanah
Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Geologi dan Air Tanah tidak pernah terlepas dari regulasi yang menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan. berikut adalah regulasi-regulasi pada Bidang Geologi dan Air Tanah :
Undang Undang (UU)
UU 24 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
UU No 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan
UU No 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi
UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air
UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peratutan Pemerintah (PP)
PP 64 Tahun 2010 Tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
PP No 121 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan SDA
Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri (Permen)
PERMEN ESDM No.2 Tahun 2017 Tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia
Permen ESDM No. 32 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi
Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage)\
Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi
Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Cekungan Air Tanah
Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Penetapan Zona Konservasi Air Tanah
0 Comments:
Posting Komentar