SELAMAT DATANG!

DI SIGIAT (SISTEM INFORMASI GEOLOGI DAN AIR TANAH)

View Work Hire Me!
SIGIAT

Sistem Informasi Geologi dan Air Tanah.

Apa Itu SIGIAT?

Sigiat adalah Akronim dari Sitem Informasi Geologi dan Air Tanah pada Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara.

Sistem Informasi ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis digital sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat umum, swasta dan juga untuk penelitian lebih lanjut di Provinsi Kalimantan Utara

Postingan

Peringatan Dini Pergerakan Tanah Provinsi Kalimantan Utara



Peringatan Dini Pergerakan Tanah


Peringatan Dini Pergerakan Tanah ini merupakan Data dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia


Peringatan Dini Pergerakan Tanah Provinsi Kalimantan Utara :

Januari 2021

Februari 2021

Maret 2021

April 2021

Mei 2021

Juni 2021

Juli 2021

Agustus 2021



Tupoksi Bidang Geolog dan Air Tanah

 





TUPOKSI BIDANG GEOLOGI DAN AIR TANAH

  1. Menghimpun     dan     mempelajari     peraturan perundang-undangan, kebijakan  teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan  dengan bidang geologi dan air tanah;
  2. Menyusun  program  dan  kegiatan  di  bidang geologi dan air tanah;
  3. Melaksanakan penelitian aspek ilmu kebumian, berupa geologi umum, geologi teknik, geofisika, geologi kelautan serta sumber daya mineral, batubara, mitigasi bencana geologi, kawasan karst dan air tanah;
  4. Merencanakan pengembangan konsepsi metode penelitian sumber daya mineral, batubara, mitigasi bencana geologi, kawasan karst dan air tanah;
  5. Melakukan Pelayanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang geologi dan air tanah, batubara, mitigasi bencana geologi, kawasan karst;
  6. Merencanakan,        melaksanakan           dan Mengoordinasikan kegiatan di bidang geologi dan air tanah;
  7. Menyiapkan   perumusan   kebijakan   teknis   di bidang geologi dan air tanah;
  8. Melaksanakan     Pembinaan,     pengendalian, monitoring dan  evaluasi pelaksanaan  tugas di bidang geologi dan air tanah;
  9. Melaksanakan     monitoring,     evaluasi     dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah dilakukan kepada atasan;




Regulasi Bidang Geologi dan Air Tanah






Regulasi Bidang Geologi dan Air Tanah

Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Geologi dan Air Tanah tidak pernah terlepas dari regulasi yang menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan. berikut adalah regulasi-regulasi pada Bidang Geologi dan Air Tanah :


Undang Undang (UU)

UU 24 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

UU No 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan

UU No 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi

UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara


Peratutan Pemerintah (PP)

PP 64 Tahun 2010 Tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PP No 121 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan SDA


Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Perpres Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Peraturan Menteri (Permen)

PERMEN ESDM No.2 Tahun 2017 Tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia

Permen ESDM No. 32 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi

Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage)\

Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi

permen ESDM Nomor 15 2011 Tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempabumi dan Tsunami

Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Cekungan Air Tanah

Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Penetapan Zona Konservasi Air Tanah

Data Primer dan Data Sekunder Geologi dan Air Tanah

 

DATA PRIMER DAN DATA SEKUNDER

Data Primer dan Data Sekunder Geologi dan Air Tanah merupakan data yang diperoleh dari hasil survey kelapangan oleh Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara dan juga hasil study dari Badan Geologi Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Titik Sumur Bor Air Tanah yang sudah terpetakan



Sumber Daya Batu Bara Provinsi Kalimantan Utara
(Sumber : Badan Geologi Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi)



Mineral Logam (Logam) Provinsi Kalimantan Utara

(Sumber : Badan Geologi Pusat Sumber Daya Mineral, Batubaran dan Panas Bumi)


Sumber Daya Mineral Non Logam (Bijih) Provinsi Kalimantan Utara

(Sumber : Badan Geologi Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi


Kontak Kami

Phone :

(0552) xxxxxxx

Address :

Jalan Rambutan Gedung Gabunga Dinas Provinsi Kalimantan Utara Lt.4,
Tanjung Selor

Email :

Esdmgeologikaltara@gmail.com